Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tambahan atau merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.(Vinolla)
