Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming uang tunai sebesar Rp100 ribu agar para korban bersedia menuruti keinginannya. Aksi tersebut disebut dilakukan di kamar pribadi tersangka di lingkungan pondok pesantren.
“Modusnya menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka,” kata Imam.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan di pondok pesantren pada Selasa (19/5/2026). Polisi memeriksa sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap Imam.
Saat ini JYD telah ditahan di Polres Ponorogo. Polisi menyatakan proses pendalaman dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
