Selain itu, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag. Atas perbuatan para tersangka negara dirugikan hingga mencapai Rp622 miliar. (Yudha Krastawan)
