Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.
KPK juga menyita uang sekitar Rp5 miliar dari sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Usai OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka salah satunya adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.
Lalu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Selain itu, KPK telah menetapkan tersangka baru yang bernama Budiman Bayu Prasojo. (Yudha Krastawan)
