Selain memperbarui struktur organisasi, pemerintah turut memperluas tugas komite dalam menangani proyek strategis tersebut. Komite kini memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait persoalan pembengkakan biaya proyek atau cost overrun yang terjadi pada perusahaan patungan pengelola kereta cepat.
Kewenangan itu mencakup penentuan langkah penyelamatan proyek, termasuk perubahan komposisi kepemilikan saham, penyesuaian nilai pinjaman, hingga skema pembiayaan baru apabila diperlukan.
Pemerintah juga membuka ruang pemberian dukungan tambahan berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun jaminan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan proyek.
Dalam beleid terbaru itu, koordinasi pembangunan dan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara resmi berada di bawah pengawasan AHY sebagai ketua komite. (far)
