“Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” jelasnya.
Terkait perlindungan korban, Pemprov DKI menegaskan penerapan restorative justice harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan keselamatan korban.
“Persetujuan korban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persetujuan formal,” jelasnya.
Ranperda ini juga memperkuat layanan terpadu perlindungan perempuan mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman hingga reintegrasi sosial.
Selain itu, aspek pencegahan menjadi perhatian utama dengan cakupan perlindungan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi hingga ruang digital.
“Terkait pencegahan, Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama,” tandasnya.(sofian)
