“Namun, jika ada seseorang memiliki kemampuan berlebih. Ajaran Islam pun tidak melarang, jika seseorang berkurban dalam jumlah yang banyak. Karena pada zaman Rasulullah, Usman Bin Affan berkurban sampai ratusan jumlahnya. Dan tidak ada larangan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena penyaluran hewan kurban oleh pejabat publik. Menurutnya, penting untuk membedakan antara kurban yang bersifat pribadi dengan bantuan yang berasal dari institusi atau jabatan.
“Kalau ada pejabat yang berkurban, hewan kurban itu pemberian. Berarti atas nama jabatan atau institusi, maka lebih tepat disebut sedekah. Berbeda jika memang diniatkan dan disebutkan sebagai kurban atas nama pribadi,” jelasnya.
Rasyidi HY juga menyinggung praktik pengumpulan dana kurban di lingkungan sekolah maupun kelompok pengajian.
Kegiatan tersebut, sambungnya lagi lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah jika tidak memenuhi ketentuan kurban secara syariat. “Saya kira hal ini perlu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kurban,” katanya.
