“Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub,” ujarnya.
Perdebatan tersebut kemudian bergeser ke depan Restu Sport. Tidak lama berselang, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan medis. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(Vinolla)
