Lebih lanjut, dia menegaskan APBD yang telah disahkan menjadi Perda tidak bisa diubah begitu saja tanpa melalui mekanisme yang benar.
Karenanya, ia mengingatkan agar tidak ada pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD maupun tanpa persetujuan forum resmi seperti TAPD atau Banggar.
“Kalau memang ternyata ada yang sudah dilakukan pergeseran tanpa pengetahuan atau tidak melalui prosedur, itu yang tadi diingatkan kawan-kawan, kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, ia memahami tekanan yang dihadapi Dinas LH, terutama terkait target penanganan sampah yang harus segera dipenuhi. Apalagi kapasitas penampungan sampah saat ini dinilai sudah semakin terbatas sehingga dibutuhkan langkah cepat dan alternatif solusi baru.
“Dulu mungkin agak slow, sekarang harus lari cepat, harus sprint. Tapi jangan sampai karena terdesak akhirnya gegabah memutuskan sesuatu yang kita pikir solusi, tapi malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi fiskal Pemprov DKI yang tengah ketat sehingga membuat sejumlah program harus dihitung ulang, termasuk rencana pembangunan gedung kantor Dinas LH yang sebelumnya sudah dianggarkan.
