“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” papar Budi.
Sejauh ini, RRP telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik pada 28 dan 29 April 2026. Statusnya masih sebagai saksi.
Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang terkait operasional perkeretaapian di Pusat Pengendali Operasi Kereta (Pusdalopska) wilayah Manggarai.
Mereka yang diperiksa meliputi Kapusdal, PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, serta pengendali perjalanan kereta.
“Total ada tujuh orang yang dimintai keterangan. Pemeriksaan ini untuk mendalami kemungkinan adanya kelalaian manusia dalam peristiwa tersebut,” jelas Budi. (far)
