Sementara, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro menambahkan, hasil pemeriksaan hewan kurban baik antemortem maupun postmortem di lokasi pemotongan hanya menemukan sekitar 1,5 bagian hati sapi yang harus diafkir karena terindikasi cacing hati atau Fasciola Hepatica.
“Kami periksa hewan kurban itu dari mereka masih hidup, terkait fisik dan lainnya. Saat mati, organnya kami periksa, mulai dari hati, paru dan lainnya. Intinya kami pastikan ini layak semuanya untuk dikonsumsi,” kata Ridho. (Joesvicar Iqbal)
