Ia menjelaskan, pemerintah tengah mematangkan berbagai regulasi pendukung guna memastikan kebijakan tersebut berjalan tepat waktu. Instrumen aturan yang disiapkan mencakup regulasi dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan.
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pelaksanaan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Airlangga memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan yang selama ini menjalankan ekspor. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang sudah ada tetap menjadi pelaksana utama ekspor, sementara mekanisme pelaporan akan diperkuat melalui Danantara.
“Tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing. Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” jelas Airlangga.
