Penyidik menduga kuat bahwa saksi memiliki pengetahuan mendalam seputar draf tata kelola komoditas kuota haji tambahan, mulai dari fase perencanaan awal pembagian, mekanisme distribusi birokrasi, hingga draf teknis pengisian kuota oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Fuad juga dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara korupsi kuota haji tambahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Namun, ia belum memenuhi panggilan karena masih berada di Arab Saudi, untuk menjalankan ibadah haji.
Adapun, KPK hingga kini tengah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. (Yudha Krastawan)

