Oleh karena itu, ia meyakini penangkapan ini telah mengkonfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan diduga sudah melayani kepentingan politik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Roy dan Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditahan oleh penyidik setelah delapan bulan ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik. (Yudha Krastawan)

