Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026 Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah bersama pelaku industri juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa. (ahmad)

