Peserta dapat masuk ke aplikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk tidak memberikan informasi akun, termasuk NIK dan kata sandi, kepada pihak lain demi menjaga keamanan data kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Yessy Rahimi, menjelaskan bahwa Mobile JKN dirancang agar peserta dapat mengakses berbagai layanan JKN secara mandiri melalui telepon genggam.
Menurutnya, proses pendaftaran aplikasi juga cukup mudah dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Peserta cukup mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan NIK dan data yang diminta. Setelah akun aktif, peserta dapat menggunakan fitur Antrean Online untuk mengambil nomor antrean pelayanan di FKTP maupun FKRTL sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Cara ini membantu peserta menghemat waktu dan membuat proses pelayanan menjadi lebih nyaman,” kata Yessy Rahimi.

