Dalam pembahasannya, forum mengkaji hukum penggunaan metode tersebut serta status hukum tanah hasil NOR. Rujukan utama yang digunakan antara lain Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, serta Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.
Forum Bahtsul Masail memutuskan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara pemuliaan jenazah dalam syariat Islam. Meski demikian, tanah hasil proses NOR diperbolehkan pemanfaatannya sebagai kompos atau keperluan serupa karena dipandang telah kembali menjadi unsur tanah melalui proses penguraian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dalam menghadirkan kajian fikih yang responsif terhadap persoalan kontemporer dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan pesantren dan khazanah kitab turats. ***
