Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Nasional

Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2026, 09:00
Share
3 Min Read
IMG 20260416 WA0036
Ratusan kilogram ikan sapu-sapu dibasmi dari aliran kali di Jakarta Utara demi menyelamatkan ekosistem perairan. Foto: Tangkap layar TikTok @arifkamarudin pa
SHARE

Dari persoalan tersebut, forum mengkaji hukum membasmi ikan sapu-sapu, metode pembasmiannya, serta statusnya dalam kategori hewan fawasiq. Sejumlah peserta merujuk pada beberapa kitab, di antaranya ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Bajuri, dan referensi lainnya.

Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa ikan sapu-sapu pada dasarnya tidak termasuk kategori fawasiq dan tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar’i. Namun, dalam kondisi tertentu ketika terbukti menimbulkan kerusakan (mu’dziyat) terhadap lingkungan dan ekosistem, maka diperbolehkan untuk dibasmi sebagai bentuk pencegahan kemudaratan.

Kajian Human Composting

Selain isu lingkungan, forum juga membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), yakni metode pengolahan jenazah dengan menempatkan tubuh manusia ke dalam kapsul berisi campuran bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama 30 hingga 60 hari hingga terurai menjadi tanah kompos.

Metode yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak 2013 ini diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia dan mampu mengurangi emisi karbon. Praktik tersebut juga telah dilegalkan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat serta beberapa negara lain.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat
KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Basmi, hukum, Human Composting, ikan sapu sapu, Islam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayatollah Ali Khamenei. FotoIRNA Iran Lakukan Persiapan Pemakaman Ayatollah Seyyed Ali Khamenei
Next Article RB Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0168
HeadlineJabodetabek

Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gulung Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung

BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Headline
Perpustakaan SDN Tlogo 2 Blitar Dibongkar untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
19 Jul 2026, 10:33
Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
Nasional
Pimred Award dan Pena Emas 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Para Penerima Penghargaan
19 Jul 2026, 12:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?