Dari persoalan tersebut, forum mengkaji hukum membasmi ikan sapu-sapu, metode pembasmiannya, serta statusnya dalam kategori hewan fawasiq. Sejumlah peserta merujuk pada beberapa kitab, di antaranya ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Bajuri, dan referensi lainnya.
Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa ikan sapu-sapu pada dasarnya tidak termasuk kategori fawasiq dan tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar’i. Namun, dalam kondisi tertentu ketika terbukti menimbulkan kerusakan (mu’dziyat) terhadap lingkungan dan ekosistem, maka diperbolehkan untuk dibasmi sebagai bentuk pencegahan kemudaratan.
Kajian Human Composting
Selain isu lingkungan, forum juga membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), yakni metode pengolahan jenazah dengan menempatkan tubuh manusia ke dalam kapsul berisi campuran bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama 30 hingga 60 hari hingga terurai menjadi tanah kompos.
Metode yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak 2013 ini diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia dan mampu mengurangi emisi karbon. Praktik tersebut juga telah dilegalkan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat serta beberapa negara lain.
