Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Nasional

Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2026, 09:00
Share
3 Min Read
IMG 20260416 WA0036
Ratusan kilogram ikan sapu-sapu dibasmi dari aliran kali di Jakarta Utara demi menyelamatkan ekosistem perairan. Foto: Tangkap layar TikTok @arifkamarudin pa
SHARE

Dari persoalan tersebut, forum mengkaji hukum membasmi ikan sapu-sapu, metode pembasmiannya, serta statusnya dalam kategori hewan fawasiq. Sejumlah peserta merujuk pada beberapa kitab, di antaranya ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Bajuri, dan referensi lainnya.

Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa ikan sapu-sapu pada dasarnya tidak termasuk kategori fawasiq dan tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar’i. Namun, dalam kondisi tertentu ketika terbukti menimbulkan kerusakan (mu’dziyat) terhadap lingkungan dan ekosistem, maka diperbolehkan untuk dibasmi sebagai bentuk pencegahan kemudaratan.

Kajian Human Composting

Selain isu lingkungan, forum juga membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), yakni metode pengolahan jenazah dengan menempatkan tubuh manusia ke dalam kapsul berisi campuran bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama 30 hingga 60 hari hingga terurai menjadi tanah kompos.

Metode yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak 2013 ini diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia dan mampu mengurangi emisi karbon. Praktik tersebut juga telah dilegalkan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat serta beberapa negara lain.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Basmi, hukum, Human Composting, ikan sapu sapu, Islam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayatollah Ali Khamenei. FotoIRNA Iran Lakukan Persiapan Pemakaman Ayatollah Seyyed Ali Khamenei
Next Article RB Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?