Kemudian, terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, menurut dia, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45 persen, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.
Tidak hanya itu, dia juga mengaku bingung terkait Satgas Trisakti yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM tersebut.
Pasalnya, Junanto menegaskan, berdasarkan uji laboratorium Sucofindo dan hasil dari pihaknya serta saat dilakukan pertemuan antar lembaga bersama PT PMM sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya masalah.
“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini, hanya saja belum ada aturan jelas terkait berapa persen yang dilarang ekspor, secara hasil kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil,” ujarnya.
“Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni, saya pastikan yang dikirim PT PMM itu bukan LTJ murni,” pungkas Junanto. (Joesvicar Iqbal/msb)
