Sementara itu, pada Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
Dalam Pasal 28 ayat (5), tercantum ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati anggota Polri aktif. Mulai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selanjutnya, lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Meski begitu, aturan mengenai jabatan yang bisa diisi polisi aktif itu masih berupa usulan dan belum dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Rencananya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri sendiri dijadwalkan mulai digelar pekan depan. (far)
