Polda Aceh, lanjut Yulindawati, disebut telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025. Namun, menurutnya, hingga memasuki bulan ke delapan belum ada tindak lanjut yang diketahui publik.
“Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan. Kondisi inilah yang buat kami minta KPK turun tangan,” tegasnya.
Dia menegaskan, langkah melapor ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, melainkan agar penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik Aceh tidak kembali mandek.
“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Yulindawati.
YARA juga menyatakan seluruh dokumen dan alat bukti utama perkara telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Karena itu, mereka berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

