Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Vinolla)

