Sementara, dana sebesar Rp5,49 miliar tetap mengalir kepada mitra tersebut. Hasilnya, Pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan tak pernah mengudara, sementara uang negara diduga telah lebih dulu lepas landas.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kota Tangerang menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Teja. (Yudha Krastawan)

