Dalam pelarian tersebut SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang, ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat. Hingga petugas menghentikan laju kendaraan mobil dikendarai SK dan berhasil menangkapnya di Dusun Kayang.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa Hashish (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat brutto 7,8 kilogram (kg) serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat,” tegas Komjen Suyudi.
Saat ini BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka WN Rusia lainnya yang masih berada di Bali. (Joesvicar Iqbal)
