Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kabar penangkapan tersebut.
Selain itu, Roy Suryo maupun dr Tifa juga belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Namun, status tersangka dua orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kemudian dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Rismon Sianipar yang berasal dari klaster kedua juga mengambil langkah serupa. Ia mengaku telah melakukan kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. (sofian)

