IPOL.ID- Kuasa hukum PT Putraprima Kasus Penyegelan 15 Kontainer Jalan di Tempat Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, mendatangi kembali Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hingga kini, proses hukum kasus tersebut disebut belum berjalan. Dalam kesempatan itu, Poltak mengatakan, PT PMM sampai saat ini terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut.
Oleh karena itu, dia berupaya meminta kejelasan ke Kejaksaan Agung, kendati belum menemui hasil.
“Tapi sampai saat ini pelimpahan berkas juga tidak ada ke kita, berita penyitaan juga tidak ada seperti apa itu penyitaan barang kita itu, penahanan juga terhadap barang kita itu tidak ada, sama sekali kita tidak ada berkas,” tegas Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, PT PMM hanya bisa melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Kemudian, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.
