“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, antara lain gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.(Sofian)

