Selain keenam saksi, Kejagung juga memeriksa untuk kedua kalinya tersangka eks Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Selain Sony, Kejagung juga menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Kemudian disusul Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Adapun salah satu modus korupsi program MBG adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

