Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, ada nama Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang juga ditetapkan tersangka. Kemudian, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Saat ini para tersangka tersebut telah mendekam di balik jeruji besi atau Rumah Tahanan (Rutan) milik Kejaksaan RI. (Yudha Krastawan)

