Fuad menjelaskan, usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
Ia menjelaskan, pengajuan sertifikat halal bagi perusahaan jasa boga diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi. Dokumen tersebut meliputi daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, serta alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.
Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi halal kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL BPJPH. Selanjutnya, proses audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
Penyedia jasa katering pernikahan merupakan bagian dari industri halal skala mikro. Audit halal terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur dan gudang, bahan yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Auditor juga menilai proses distribusi serta penyajian makanan di lokasi acara.

