Selain itu, Tri meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan dukungan melalui kebijakan, pembinaan, penganggaran, dan fasilitasi agar program PKK dan Posyandu berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tri menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa Ketua TP PKK di daerah juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu.
Di akhir sambutannya, Tri meyakini bahwa dengan kepemimpinan Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Barat yang baru serta dukungan Pemda, gerakan PKK dan Posyandu akan semakin maju dalam membangun keluarga yang berdaya, masyarakat yang sehat, serta memperkuat kualitas pelayanan dasar di daerah. (Sol)

