Bahtra menegaskan tujuan utama revisi regulasi tersebut memperbaiki kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang selama ini masih menyisakan banyak catatan.
“Karena kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu, kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu, dan kualitas demokrasi kita makin baik. Maka dari itu, kita terus membuka ruang publik,” tandasnya.(sofian)
