Selain itu, Komisi X juga menyetujui usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp38,52 triliun, yang terdiri atas DAK Fisik sebesar Rp5,03 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun.
Menurut Lalu, Komisi X memandang alokasi pagu indikatif Kemendikdasmen saat ini masih belum memadai untuk mendukung berbagai amanat pembangunan pendidikan nasional.
Sejumlah program yang memerlukan penguatan antara lain pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dan afirmasi pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan karier dan penghargaan guru, peningkatan kompetensi, pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV, penataan guru dan tenaga kependidikan, Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga program beasiswa dan asesmen pendidikan.
“Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut belum memadai untuk mendukung pemenuhan berbagai amanat, sasaran, dan target prioritas sebagaimana RPJMN 2025-2029 dan RKP Tahun 2027,” kata legislator Fraksi PKB itu.
Ia menambahkan, Komisi X menekankan agar setiap pengajuan tambahan anggaran dan pengalokasian program disusun berdasarkan prioritas nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

