Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Setyo, penghentian sementara dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahap yang memerlukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain.
“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung sudah menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka dalam tata kelola program MBG di BGN. Para tersangka di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Terbaru, Kejagung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) sebagai tersangka. Keterlibatan para tersangka dalam korupsi MBG beraneka ragam.

