Tersangka Andri Mulyono ditetapkan tersangka karena diduga terlibat penyediaan sepeda motor listrik untuk MBG. Sedangkan Glory ditetapkan tersangka akibat terlibat praktik jual beli titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Praktik korupsi yang dilakukan oleh Andri dan Glory mendapat atensi dari tersangka Dadan, Lodewyk dana Sony. (Yudha Krastawan)

