Saat itu, korban panik mengetahui dan mengecek motornya sudah tidak ada di lokasi awal terparkir. Kemudian IYS pun melaporkan kasus pencurian dialaminya itu ke Mapolsek Kebayoran Lama.
Pada hari Minggu (10/5) kepolisian mengecek adanya motor Honda Vario yang identik dengan motor curian milik korban IYS. Unit Satreskrim Polsek Kebayoran Lama dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Tasyuri, tidak ingin kehilangan buruannya langsung sigap meringkus tersangka YE.
“Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol B 5648 TKM, kunci dan pakaian dikenakan tersangka kami amankan sebagai barang bukti. Kami sangkakan tersangka dengan Pasal 476 KUHP UU RI tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kukuh. (Joesvicar Iqbal)
