Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kunci Masih Gantung Distop Kontak, Motor Sekuriti Raib Digondol Pelaku di Simprug Golf III
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kunci Masih Gantung Distop Kontak, Motor Sekuriti Raib Digondol Pelaku di Simprug Golf III
Kriminal

Kunci Masih Gantung Distop Kontak, Motor Sekuriti Raib Digondol Pelaku di Simprug Golf III

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2026, 10:30
Share
2 Min Read
mts
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh, didampingi Kanit Reskrim, AKP Tasyuri, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi saat menggelar pengungkapan kasus pencurian unit kendaraan roda dua dengan tersangka YE di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu (3/6/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Saat itu, korban panik mengetahui dan mengecek motornya sudah tidak ada di lokasi awal terparkir. Kemudian IYS pun melaporkan kasus pencurian dialaminya itu ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Pada hari Minggu (10/5) kepolisian mengecek adanya motor Honda Vario yang identik dengan motor curian milik korban IYS. Unit Satreskrim Polsek Kebayoran Lama dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Tasyuri, tidak ingin kehilangan buruannya langsung sigap meringkus tersangka YE.

“Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol B 5648 TKM, kunci dan pakaian dikenakan tersangka kami amankan sebagai barang bukti. Kami sangkakan tersangka dengan Pasal 476 KUHP UU RI tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kukuh. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Digondol, Kunci Distop Kontak, Motor Sekuriti, Simprug Golf III
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dolar Rupiah Tersungkur ke Rp18.000, Pasar Dibayangi Konflik Global
Next Article WAMENHAJ DAHNIL Evaluasi Haji 2026, Wamenhaj Ungkap Beberapa Catatan Penting Terkait Kesiapan Petugas

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Olahraga
128 Atlet dari 20 Negara Bertarung di Arena Biliard Indonesia International Open 2026
04 Jun 2026, 13:34
Ekonomi
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bagikan 5 Kunci Sukses Membangun Bisnis
04 Jun 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?