Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kunci Masih Gantung Distop Kontak, Motor Sekuriti Raib Digondol Pelaku di Simprug Golf III
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kunci Masih Gantung Distop Kontak, Motor Sekuriti Raib Digondol Pelaku di Simprug Golf III
Kriminal

Kunci Masih Gantung Distop Kontak, Motor Sekuriti Raib Digondol Pelaku di Simprug Golf III

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2026, 10:30
Share
2 Min Read
mts
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh, didampingi Kanit Reskrim, AKP Tasyuri, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi saat menggelar pengungkapan kasus pencurian unit kendaraan roda dua dengan tersangka YE di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu (3/6/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Saat itu, korban panik mengetahui dan mengecek motornya sudah tidak ada di lokasi awal terparkir. Kemudian IYS pun melaporkan kasus pencurian dialaminya itu ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Pada hari Minggu (10/5) kepolisian mengecek adanya motor Honda Vario yang identik dengan motor curian milik korban IYS. Unit Satreskrim Polsek Kebayoran Lama dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Tasyuri, tidak ingin kehilangan buruannya langsung sigap meringkus tersangka YE.

“Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol B 5648 TKM, kunci dan pakaian dikenakan tersangka kami amankan sebagai barang bukti. Kami sangkakan tersangka dengan Pasal 476 KUHP UU RI tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kukuh. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Digondol, Kunci Distop Kontak, Motor Sekuriti, Simprug Golf III
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dolar Rupiah Tersungkur ke Rp18.000, Pasar Dibayangi Konflik Global
Next Article WAMENHAJ DAHNIL Evaluasi Haji 2026, Wamenhaj Ungkap Beberapa Catatan Penting Terkait Kesiapan Petugas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0151
Ekonomi

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat

Gaya hidup
Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
21 Jul 2026, 16:43
Tekno/Science
Andal Kharisma HCM Resmi Meluncur, Platform HCM Cloud untuk Perusahaan dengan Proses HR Kompleks
21 Jul 2026, 18:21
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Nasional
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah
21 Jul 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?