Rapat kerja hari ini merupakan forum pengesahan laporan empat Panja Badan Anggaran dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP Tahun 2027.
Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat mencatat, pelaksanaan putusan MK ini disepakati dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prinsip keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.
Panja juga menegaskan alokasi 20 persen anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 harus dirumuskan dan disampaikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Selain itu, Panja mendorong percepatan pencapaian Wajib Belajar 13 Tahun melalui penguatan program bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Pada jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga didorong untuk melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) bagi peserta didik di perguruan tinggi. (Tim Redaksi)

