IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, termasuk untuk sekolah swasta, kini resmi masuk dalam kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN 2027. Namun dari mana anggaran untuk membiayainya masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Selama ini pendidikan gratis identik dengan sekolah negeri. Jutaan siswa yang bersekolah di swasta, terutama di jenjang SD dan SMP belum mendapat jaminan yang sama. Putusan MK membuka kewajiban baru yang tidak kecil dampak fiskalnya, dan Banggar mengakui hal itu tidak bisa diselesaikan dalam satu malam.
Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar catatan dalam laporan Panja dan akan segera dikongkritkan setelah Nota Keuangan RAPBN 2027 disampaikan pemerintah.
“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah nota kita akan konkritkan antara Banggar, komisi terkait, dan mitranya masing-masing. Gratis itu jangan hanya untuk negeri, untuk swasta juga. Karena itu harus juga dilakukan action, kalau enggak kan kerepotan,” ujar Said usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

