Program SERTAKAN menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut. Program ini mengajak perusahaan maupun peserta aktif untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum memiliki akses terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan, pekerja keagamaan, hingga pekerja mandiri lainnya. Indra menilai pendekatan kolaboratif menjadi langkah efektif untuk mempercepat perluasan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini masih rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. “Program SERTAKAN merupakan gerakan gotong royong perlindungan pekerja yang memungkinkan semakin banyak masyarakat memperoleh jaminan sosial dengan cara yang mudah dan berkelanjutan,” kata Indra.
Selain memperkenalkan Program SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat dimanfaatkan peserta aktif. Program MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan melalui kerja sama dengan perbankan dan pengembang perumahan untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Indra menjelaskan fasilitas tersebut mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). “Melalui MLT, peserta tidak hanya memperoleh perlindungan sosial, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau,” ungkap Indra.

