Diketahui pemanggilan Fitri Assiddikki bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga memanggil yang bersangkutan pada Selasa (9/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026). Kemudian, KPK juga kembali melayangkan panggilan pada Senin (15/6/2026). Namun dari sejumlah panggilan, Fitri belum satu kali pun memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, KPK hingga kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya ialah nggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi penahanan belum dilakukan.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

