Mitra pengemudi penyandang
disabilitas juga memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tanpa biaya. Inisiatif ini menjadi yang pertama di antara platform transportasi online di Indonesia.
“Program bebas komisi dan perlindungan sosial merupakan bentuk investasi
kami dalam menciptakan kesempatan yang setara di tengah perkembangan
ekonomi digital,” kata Dirhamsyah.
Pada acara penandatanganan nota kesepahaman, Maxim turut menampilkan
kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mendukung kebutuhan pengemudi
penyandang disabilitas, mulai dari penyesuaian pedal gas dan rem pada
kendaraan roda empat hingga modifikasi tempat duduk pada kendaraan roda
dua. Sebelumnya, Maxim juga telah menghadirkan sejumlah fitur
aksesibilitas, seperti dukungan TalkBack bagi pengguna tunanetra, fitur
percakapan bagi penumpang dengan gangguan pendengaran, serta notifikasi
khusus kepada pengemudi ketika penumpang memerlukan bantuan tambahan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 22,97
juta penyandang disabilitas di Indonesia atau sekitar 8,5 persen dari total populasi. Tingkat kemiskinan pada kelompok tersebut mencapai 11,42 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,57 persen.

