Menurutnya, upaya tersebut perlu didukung pemerintah daerah (Pemda), termasuk di kawasan Indonesia Timur. Dukungan daerah akan mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jangkauan program perumahan akan lebih terbatas.
Karena itu, Mendagri mengajak Pemda mendukung program perumahan melalui percepatan dan kemudahan perizinan, antara lain dengan mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Daerah juga didorong membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Supaya tadi, developer-nya semangat untuk membangun perumahan. Dapat KUR juga, Kredit Usaha Rakyat,” jelas Mendagri.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menyayangkan masih banyak daerah di Tanah Papua yang belum menerbitkan PBG bagi MBR. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum meratanya akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Selain itu, jumlah MPP di wilayah Papua juga masih relatif terbatas.

