IPOL.ID – Berjualan di Tokopedia, Shopee, atau platform sejenisnya bakal ada potongan baru. Pasalnya, pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pemungutan pajak bagi pedagang online lewat platform marketplace dan targetnya berlaku mulai Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan itu berjalan sesuai jadwal. Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan platform marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di sana.
“Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya, Senin (29/6).
Purbaya menjelaskan, penerapan mekanisme tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional.
Selama ini, kata dia, banyak pelaku usaha offline mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan dalam pemungutan pajak.
“Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ucapnya.

