Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Temmy Satya Permana menyebut aturan itu efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
Regulasi tersebut sebenarnya telah diterbitkan tahun lalu, namun pelaksanaannya sempat ditunda.
“Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” katanya.
Menurut Temmy, perubahan hanya terletak pada penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. Besaran tarif pajak yang dikenakan kepada pedagang tetap sama antara yang daring dengan yang offline.
“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya,” katanya. (far)

