IPOL.ID– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penindakan terhadap pelaku LGBT serta pihak-pihak yang mengampanyekan normalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai hingga saat ini belum terdapat aturan hukum yang secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku LGBT. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan kasus yang muncul di masyarakat belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kiai Cholil berpandangan bahwa sanksi terhadap pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan hukuman untuk tindak perzinaan. Ia beralasan perilaku tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil, Kamis (11/6/2026).
