Ia menilai kekosongan aturan hukum selama ini membuat penanganan kasus LGBT umumnya hanya berujung pada pembinaan tanpa adanya sanksi pidana yang tegas.
“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” katanya.
Selain mendorong penindakan terhadap pelaku, MUI juga meminta agar regulasi nantinya mencakup pihak-pihak yang aktif mengampanyekan LGBT di ruang publik. Menurut Kiai Cholil, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dorongan pemberian sanksi bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai bentuk upaya mengubah perilaku yang dinilai menyimpang.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” ujarnya.
