Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah
Jakarta Raya

MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah

Bambang
Bambang Published 11 Jun 2026, 16:15
Share
2 Min Read
IMG 20260611 WA0066
Ilustrasi MUI mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun aturan khusus terkait LGBT. Foto: Istock @Sophonnawit Inkaew
SHARE

Ia menilai kekosongan aturan hukum selama ini membuat penanganan kasus LGBT umumnya hanya berujung pada pembinaan tanpa adanya sanksi pidana yang tegas.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” katanya.

Selain mendorong penindakan terhadap pelaku, MUI juga meminta agar regulasi nantinya mencakup pihak-pihak yang aktif mengampanyekan LGBT di ruang publik. Menurut Kiai Cholil, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga nilai moral yang berlaku di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dorongan pemberian sanksi bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai bentuk upaya mengubah perilaku yang dinilai menyimpang.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” ujarnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah, MUI Usul Sanksi Lebih Berat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260611 WA0063 Kabar Baik! Golongan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bakal Ditambah
Next Article Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan hingga 9 Juni 2026, udah ada 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut. Foto: Humas Kemkomdigi Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Jakarta Raya
Bentrok 2 Kelompok di Menteng, Pria Babak Belur hingga Gerobak Dirusak
26 Jul 2026, 16:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?