Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Vespa antik tahun 1965, satu telepon genggam, dan satu unit tablet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vespa klasik itu rencananya akan dijual ke wilayah Pandeglang, Banten. Namun, sebelum transaksi dilakukan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.
Sementara itu, telepon genggam dan tablet hasil curian diketahui telah dijual kepada seorang penadah yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya di rumah kontrakan mereka di kawasan Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Mereka mengaku telah menjalankan aksi serupa di dua lokasi berbeda.
