“Diimbau selalu gunakan kunci ganda pada sepeda motornya, untuk keamanan dan supaya tidak memudahkan pelaku pencurian melancarkan aksinya”.
Lantas, kedua motor yang sudah diamankan sebagai barang bukti tersebut akhirnya dikembalikan kepada dua korban pemilik motor yakni Ahmad Rubandi, pekerja bangunan, warga Jalan Mede, RT 5/4, No 23, Petukangan Utara, Pesanggrahan dan Heri, 34, karyawan swasta, warga setempat.
“Untuk tersangka ADP kami jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun,” tegas Seala.
Sementara, Rubandi dan Heri mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pesanggrahan yang telah berhasil cepat dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik keduanya.
“Terima kasih Bu Kapolsek, Pak Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, saya tidak menyangka saja mengalami kejadian ini, tapi memang di lokasi sering kejadian warga kehilangan sepeda motor. Alhamdulillah motor masih milik,” tutup Heri. (Joesvicar Iqbal)

