Kebijakan ini, kata Ara tak bisa ditawar lagi karena merupakan instruksi langsung dari Prabowo.
Nah, dengan memperpanjang masa kredit dari batas maksimal saat ini yang hanya 30 tahun, nilai angsuran bulanan yang harus dibayar oleh nasabah otomatis menjadi lebih kecil.
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik. Memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah. Itu kan bagus sekali,” jelasnya.
Ia sebelumnya juga memastikan opsi tenor 40 tahun tidak akan menghapus skema yang selama ini berlaku. Masyarakat tetap bisa memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan masing-masing.
“Nanti itu salah satu opsi, bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun,” katanya. (far)

