Lebih lanjut, Rohmad mengatakan, pelaku MF sempat menyembunyikan sepeda motor di salah satu rumah rekannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sehingga sepeda motor Honda Genio itu belum sempat dijual karena pelaku sudah keburu ditangkap oleh jajaran Polsek Ciracas.
“Jadi kami melakukan penyelidikan setelah korban membuat laporan polisi dari kejadian yang viral di sosial media,” ujar Rohmad di Mapolsek.
Menurut Kapolsek, saat viral itu ada salah satu netizen mengenal wajah pelaku karena rumahnya berdekatan.
Warganet itu lalu segera menghubungi FR selaku pemilik sepeda motor dan kemudian informasi itu diteruskan ke anggota Polsek Ciracas.
“Jadi kami langsung kejar ke Jatiwaringin dan pelaku kami tangkap. Dia/pelaku mengakui semua perbuatannya,” tegasnya.
Rohmad menegaskan, pelaku MF tidak bekerja alias pengangguran dan beraksi mencuri sepeda motor seorang diri.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Ciracas setelah ditetapkan sebagai tersangka pascaditangkap.
“Pelaku kami kenakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)
